Abstract :
Pelaksanaan jual beli tanah mengharuskan seseorang telitih dan
berhati-hati saat hendak bertransaksi, didesa Terusan terjadi jual beli
tanah berbasis sempadan atau pelaksanaan jual beli tanah yang
dilakukan atas dasar saling kepercayaan antara sesama masyarakat, jual
beli ini lebih menekankan kepada kemampuaan penjual dalam hal
menyatakan dan membuktikan tanah miliknya untuk dijual kepada
pihak pembeli berkenaan dengan luas, jumlah dan kondisi fisik
disekitar tanah yang akan diperjual belikan, Namun terkadang jual beli
berbasis sempadan menimbulkan spekulasi dan permasalahan atau
sengketa antar warga.
Dari permasalahan diatas penulis mengambil judul skripsi ini
berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Tanah
Berbasis Sempadan Di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa
Kabupaten Musi Banyuasin, untuk mengetahui bagimana pelaksanaan
dan faktor-faktor penyebab jual beli tanah berbasis sempadan di desa
Terusan kecamatan Sanga Desa kabupaten Musi Banyuasin juga
mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap
Pelaksanaan jual beli tanah tersebut. Dalam penelitian ini
menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara, dokumentasi dan melalui sumber lain dari literatur.
Hasil penelitian menjelaskan Pelaksanaan jual beli berbasis
sempadan adalah sistem jual beli tanah yang dilakukan atas dasar
saling kepercayaan antar masyarakat dan tidak secara tertulis, dalam
pelaksanaan jual beli ini pihak pembeli percaya penuh terhadap
pernyataan pihak penjual mengenai tanah yang menjadi objek transaksi
baik letaknya, luas dan bentuk fisik tanah. Faktor pelaksanaannya yaitu
faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor keakraban kedua belah
pihak. Dilihat dari syarat dan rukun jual beli tanah dalam Islam
diketahui bahwa pelaksanaan jual beli tanah berbasis sempadan didesa
Terusan adalah sah.