Abstract :
Setiap insan, laki-laki atau perempuan tak akan terlepas dari
praktek jual beli, baik yang berskala besar maupun kecil, pada level
individu, masyarakat, bahkan antarnegara. Fenomena ini menuntut
suatu pemahaman terhadap agama Allah SWT, dan pengetahuan
tentang hukum halal dan haram. Mempelajari hukum jual beli termasuk
kategori ilmu-ilmu wajib, bagi orang yang ingin melakukan praktek
jual beli, agar ia memahami betul urusannya sendiri dan urusan orang
lain.nan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja
memerlukan peraturan perundang-undangan dibidang hak kekayaan
intelektual yang tepat,tetapi perlu pula didukung oleh
adminintrasi,penegak hukum serta program sosialisasi yang optimal
tentang hak kekayaan intelektual.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang diambil
dari data primer dan sekunder. Diman data primer diperoleh dari hasil
wawancara masyarakat yang telah dilakukan penulis di Kelurahan
Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Sedangkan data
sekunder penulis mengambil referensi dari buku, atau pun jurnal yang
berhubungan dengan bahan penulisan skripsi ini.
Pembajakan VCD merupakan sesuatu yang sangat ditentang
oleh hukum. Krena adanya kerugian yang di dapatkanoleh pencipta
asli, dan negar juga ikut merasakan kerugian tersebut. Maraknya aksi
pembajakan juga akan berakibat menurunnya semangat berkreasi
dikalangan seniman. Jika pembajakan VCD terus berlanjut, pencipta
akan terus mengalami kerugian di bidang ekonomi. Untuk itu negara
mempunyai tanggung jawab moril terhadap perlindungan karya cipta
yang dimiliki anak bangsa.