Abstract :
Penelitian ini berjudul faktor determinan ketidaktercapaian kuota 30%
Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang periode 2019-2024. Penelitian ini membahas tentang keterwakilan perempuan pada di parlemen yang belum mencapai dari kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah faktor determinan ketidaktercapaian kuota 30% perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Palembang periode 2019-2024. Objek dalam penelitian ini adalah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori gender dari Kun Budianto, dimana teori ini mampu menjawab permasalah?permasalahan yang timbul akibat ketidakadilan gender yang berakibat pada keterwakilan perempuan dalam politik. Tipe penelitian ini yaitu deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dari penelitian ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, dengan metode pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara yang kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori Gender dari Kun Budianto.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor determinan ketidaktercapaian kuota 30% perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang ada tiga hal yaitu, pertama kemampuan perempuan ketika bersaing dilapangan dimana perempuan selalu dianggap lemah sehingga dianggap tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin, kedua faktor budaya yang
melemahkan posisi perempuan dimana perempuan terkurung oleh budaya patriarki yang mengakar pada konsep pemahaman masyarakat, dan yang ketiga Chanel (jaringan) yang lemah akibat dari subordinasi terhadap perempuan dimana subordinasi merupakan pelemahan terhadap suatu kelompok yang umumnya pada perempuan sehingga membuat perempuan sulit mendapat kepercayaan masyarakat.