Abstract :
Pempek adalah penganan Khas Kota Palembang. Dalam perkembangannya pempek
menjadi komunitas yang menguntungkan untuk dikomersilkan. Banyak pemilik restoran pempek di Kota Palembang. Restoran pempek ini dikenakan pajak restoran
10%. Pengenaan pajak ini menimbulkan gejolak yang menghasilkan sikap politik pemilik restoran pempek terhadap terhadap revisi pengenaan pajak restotan 10% di Kota Palembang. Sikap politik inilah yang di bahas dalam penelitian ini.Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan sumber data primer
dari hasil wawancara dan sumber data sekunder dari dokumentasi. Pengumpulan data menggunakan tekhnik wawancara porposive sampling di tambah dengan data
buku dan berita. Hasil penelitian ini adalah Sikap politik pemilik restoran pempek dimana pembayaran pajak restoran masih 10% dari pendapatan per bulan Rp.2.000.00
sampai Rp.3.000.00 diharuskan untuk membayar pajak, dengan adanya pengenaan pajak 10% tersebut pemilik restoran pempek menolak karena besarnya pengenaan pajak ditambah dengan pemasangan e-tax, pemilik restoran pempek merasa
terbebani dengan adanya pengenaan pajak 10% tersebut karena dianggap merugikan mereka. Pemilik restoran menyampaikan pendapat mereka bahwa mereka menolak, pemerintah menerima dengan baik dan mengkaji ulang tentang
pajak dan pengenaan pajak restoran tersebut, hasilnya mereka masih dikenakan tarif pajak tetapi dengan kriteria yang berbeda untuk setiap restoran.