Abstract :
Penelitian ini terkait dengan pemekaran daerah didaerah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang fokus kepada kenapa dibatalkan kecamatan tersebut dalam proses pemekaran dan faktor melatarbelakangi pembatalan. Objek dalam penelitian ini di Kecamatan Banyuasin III. Metode penelitian menggunakan
metode kualitatif yang merupakan suatu strategi inquiry yang menekan pencarian makna, Dengan menggunakan teori politik perseteruan (Contentious politics Theory) oleh Charles Tilly, Sidney Tarrow, Doug McAdam. 1990-an (Lichbach 1998: 404). Data yang di kumpulkan dengan teknik wawancara, dokumentasi, dan
observasi. Data di analisa dengan teknik analisis data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemekaran Kecamatan Air Tawar merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat Desa Galang
Tinggi dan Desa Petaling Kabupaten Banyuasin. Upaya yang dilakukan elit lokal dalam memperjuangkan pemekaran ialah dengan terus membangun komunikasi secara informal dengan elit politik yang ada di pemerintahan dan membagi peran dalam memperjuangkan pemekaran. Adapun hal yang melatarbelakangi
dibatalkannya pemekaran Kecamatan Air Tawar Kabupaten Banyuasin adalah kelompok pro dan kontra pemekaran yang masing-masing mempertahankan pendapatnya. Pada akhirnya pihak DPRD Kabupaten Banyuasin membatalkan rencana pemekaran Kecamatan Air Tawar Kabupaten Banyuasin, agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan. Disamping itu juga sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, situasi nasional pemerintah mengambil langkah dengan membuat kebijakan moratorium pemekaran di seluruh Indonesia. hal inilah yang menyebabkan Desa Petaling belum bisa menjadi Kecamatan.