Abstract :
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
membahas hal-hal yang berkaitan dengan tindak kekerasan seksual.
Penyusunan RUU PKS berangkat dari banyaknya peristiwa kekerasan
seksual yang korbannya didominasi kaum perempuan. RUU PKS mengalami konflik sehingga terjadinya dua Partai Pro dan Kontra Terkait Proses
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang tak kunjung di Sah kan. Peneliti menggunakan Metode Kualitatif dengan cara Wawancara yang dilakukan langsung dengan Partai Pro dan Kontra, yaitu Partai PKB dan Partai PKS. Hasil yang didapat dari wawancara Tentunya Partai PKB sangat mendukung, karena sesuai arahan dari DPRI pusat sangat mendukung jika memang benar ada beberapa pihak yang mengaggap RUU ini melegalkan zina atau mendukung seks bebas itu
mungkin kurang pemahaman. Namun, Dari Pihak Partai PKS memaknai Rancangan Undang Undang Kekerasan Seksual ini sebagai Rancangan Undang Undang yang tidak sesuai dengan norma agama yang ada, maka dari itu partai PKS mengajukan beberapa perubahan salah satunya terhadap judul yaitu Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi
Rancangan Undang Undang Penghapusan Kejahatan Seksual yang mana kemudian fokus dari Rancangan Undang Undang ini tidak hanya membahas kekerasan saja melainkan membahas segala bentuk kejahatan seksual.