Abstract :
Penelitian ini berjudul ?Analisis Ekonomi Politik Kebijakan Bantuan
Sosial Tunai (BST) di Kota Palembang. Penelitian ini membahas
tentang Bantuan Sosial Tunai pada masa pandemi di kota Palembang
dalam meningkatkan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan
miskin. Dimana pembagian dan penyaluran bantuan sosial tunai yang
dilakukan Pemerintah Pusat ditetapkan melalui Kementerian Sosial dan
Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kota Palembang. Peneliti
tertarik mengangkat permasalahan yang akan dikaji dalam studi ini,
yaitu Bagaimana Ekonomi Politik Kebijakan Bantuan Sosial Tunai
(BST) di Kota Palembang dan Bagaimana Efektifitas Ekonomi Politik
Kebijakan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Palembang Penelitian
ini dilakukan di wilayah kota Palembang. Objek penelitian ini yaitu
Dinas Sosial, Kantor Pos dan masyarakat penerima BST di Kota
Palembang. Teori yang digunakan adalah teori ekonomi politik
kelembagaan dan kebijakan publik oleh Arifin dan Rachbini (2001). Di
dalam perekonomian, diperlukan adanya campur tangan pemerintah.
Campur tangan tersebut diperlukan jika mekanisme pasar tidak bekerja
dengan sempurna. Adapun berbagai keputusan yang menyangkut
kebijakan publik dilaksanakan oleh pemerintah sesuai institusi
ekonomi dan politik yang ada. Dari uraian tersebut, jelas ada hubungan
antara ekonomi politik kelembagaan dengan kebijakan publik.
Kelembagaan jelas terkait erat dengan kebijakan publik, mulai dari
proses perancangan, perumusan, sistem organisasi, dan implementasi
kebijakan publik. Tipe penelitian yang digunakan adalah analisis dan
pendekatan kualitatif dengan metode wawancara yang berjenis
lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang
terkait yang terlibat langsung dalam pembagian dan penyaluran BST di
Kota Palembang, data yang dikumpulkan adalah melalui hasil
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitan menyebutkan bahwa
dalam pengelolaan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini belum berjalan
dengan efektif, karena pendataan yang masih lama di program bantuan
sosial sebelumnya pada Tahun 2015 sedangkan Bantuan Sosial Tunai
(BST) ini diluncurkan pada Tahun 2020. Sehingga perlu dilakukan
evaluasi kembali karena masih terdapat pendataan calon penerima yang belum maksimal pada saat validasi dan verifikasi data penerima.