Institusion
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
Author
Miftahul Ikhsan, Muhammad
Subject
Ilmu Politik
Datestamp
2021-09-10 06:48:13
Abstract :
Penelitian ini mengkaji tentang Politik Kebijakan Pemerintah Kota
Palembang terkait dalam mengimplementasikan kebijakan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan faktor Penghambat dalam
implementasinya oleh dinas terkait. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data
deksriptif berupa kata-kata tertulis, lisan dari informan. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian, tehnik analisis data menggunakan analisis deskriptif, pengolahan
data dilakukan melalui tiga tahap yaitu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam tingkatan Administratif Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang mendaptkan apreasiasi oleh pemerintah kota Palembang dengan kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Palembang diatur dalam Peraturan
Daerah No. 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta
Peraturan Walikota Palembang No. 69 tahun 2016 tentang izin pemanfaatan penataan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Palembang, namun dalam tingkatan implementasi Penyediaan Ruang terbuka hijau di kota Palembang masih sangat minim. Hal ini, dibuktikan dengan hasil penelitian
yang menunjukkan angka 7,584% yang hanya di Miliki dari 30% yang harus wajib dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini membutuhkan perhatian baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat dalam
mengelolah maupun mengembangkan RTH Khusus nya Taman. Hal ini disebabkan karena lemahnya komunikasi yang terjalin, keterbatasan sumberdaya, disposisi yang melemahkan tindakan implementor, dan struktur
birokrasi yang masih membutuhkan koordinasi. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana politik di dalam penyediaan ruang terbuka hijau yang dilakukan
dinas DPRKP agar lebih transparan dan sosialisasi ke masyarakat mengenai bahwa pentingnya Ruang Terbuka Hijau Bagi kehidupan di masyarakat agar seimbang dengan pembangunan yang terus di lakukan di kota Palembang