Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
Author
Zulhizah, Suhesti Khairunizah
Subject
Perpajakan
Datestamp
2024-03-18 06:34:32
Abstract :
Suatu Pemerintahan Daerah, mempunyai wewenang untuk
mengelola daerahnya sendiri guna mempertahankan dan memajukan
daerahnya. Yang termasuk ke dalam sumber penerimaan daerah adalah
Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan.
Pajak penerangan jalan merupakan salah satu potensi sumber pendapatan
Negara kita yang telah dialihkan menjadi pajak daerah. Tujuan penelitian
ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme pemungutan pajak
penerangan jalan di kota Bekasi, mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak
Penerangan Jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi, dan
mengetahui kendala dan upaya apa saja yang terdapat dalam pemungutan
pajak penerangan jalan.
Dari penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil mekanisme
pemungutan pajak penerangan jalan di kota Bekasi sudah sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Jumlah pelanggan, penjualan listrik dan daya tersambung berperan aktif
meningkatkan penerimaan pendapatan pajak penerangan jalan. Peran pajak
penerangan jalan sangat berkontribusi dalam penerimaannya terhadap
pendapatan daerah kota Bekasi. Sehingga mampu memberikan andil besar
dalam pembangunan dan belanja daerah di kota Bekasi.
Kendala yang cukup signifikan adalah terjadi kecurangan yang
dilakukan wajib pajak dalam penggunaan daya listrik yang tidak sesuai
kontrak dengan PT. PLN serta adanya sentralisasi kekuasaan Pemerintah
Pusat terhadap penerimaan pemungutan pajak penerangan jalan. Upaya
yang telah dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap wajib
pajak yang berbuat curang dan melakukan sosialisasi tentang peraturan
pajak penerangan jalan serta meningkatkan efesiensi administrasi dengan
menekan biaya pemungutan.