Abstract :
Salah satu sumber penerimaan negara yang tercakup dalam APBN adalah
pajak. Pajak adalah cara masyarakat berkontribusi untuk negara dalam
percepatan pembangunan dari berbagai sektor termasuk fasilitas kesehatan
yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang sangat
tidak asing bagi masyarakat, karena membayar PPN mungkin hampir setiap
hari dilakukan. Contohnya pada saat membeli suatu produk di mini market
secara tidak langsung harga barang yang kita bayar tersebut sudah termasuk
PPN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT
SLI telah sesuai atau belum dengan Peraturan Menteri Keuangan yang
membahas tentang transaksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain serta
Undang-Undang Perpajakan yang berkaitan dengan kepatuhan penyetoran
dan pelaporan PPN. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini
menggunakan metode dokumentasi dan observasi yaitu dengan mempelajari,
mengamati, dan menganalisis proses penerapan PPN di PT SLI. Metode
analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dimana peneliti mengambil
data-data yang berhubungan dengan transaksi PPN yaitu Rekap data bulanan
faktur pajak selama tahun 2020, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 2020,
dan Surat Setoran Pajak tahun 2020.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Perhitungan PPN yang diterapkan
PT SLI sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku,
termasuk transaksi DPP Nilai Lain yang mengandung biaya freight,
Penyetoran dan Pelaporan yang diterapkan sudah tepat waktu dan sesuai
dengan Undang-Undang Perpajakan, namun masih terdapat hambatan dan
kendala dalam proses penerapan dan pengkreditan faktur pajak yang dapat
merugikan PT SLI.