Abstract :
ABSTRAK
Kemajuan Teknologi yang semakin pesat saat ini mempermudah akvifitas
manusia sehari-hari, kemajuan teknologi di berbagai bidang seperti budaya,
pendidikan, sosial, kedokteran, bahkan dibidang keuangan. Salah satu bentuk
pemanfaatan teknologi di bidang keuangan adalah adanya teknologi finansial atau
biasa disebut dengan fintech. Fintech merupakan penggunaan teknologi dalam
sistem keuangan. Salah satu klasifikasi fintech adalah sebagai alat pembayaran,
yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM sebagai metode
pembayaran.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui sistem pembayaran yang
digunakan oleh UMKM bidang kuliner di wilayah Taman Solo, Cempaka Putih
Jakarta Pusat (2) Menganalisis manfaat, atau kelebihan yang didapatkan dalam
menggunakan fintech sebagai metode pembayaran (3) Menganalisis hambatan
yang dihadapi dalam menggunakan fintech sebagai metode pembayaran.Proses
pengumpulan data dilakukan pada Bulan Juni hingga September 2019. Metode
yang digunakan adalah metode survey, informasi dikumpulkan dari responden
menggunakan wawancara. Sampel yang digunakan adalah 23 pelaku UMKM
dibidang kuliner. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer.
Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif pendekatan kualitatif,
Dari hasil analisis diketahui bahwa para pelaku UMKM di Taman Solo,
Cempaka Putih Jakarta Pusat, 15 dari 23 responden berjenis kelamin laki-laki,
untuk kisaran umur 12 dari 23 responden berusia 31-43 tahun. Bagi 18 dari 23
responden yang telah menggunakan fintech sebagai metode pembayaran
mendapatkan manfaat seperti kemudahan melakukan transaksi, keamanan,
pencatatan transaksi yang transaksi, dan peningkatan penjualan, dibandingkan
dengan UMKM yang tidak menggunakannya. Untuk hambatan yang dihadapi
oleh para UMKM ini adalah adanya gangguan sistem yang mengakibatkan proses
pembayaran menjadi terhambat. Serta kurangnya pengetahuan mengenai fintech
sebagai metode pembayaran ini yang menghambat pelaku UMKM menggunakan
teknologi ini.
Kata kunci: Fintech, UMKM, Pembayaran, Transaksi
ABSTRAK
Kemajuan Teknologi yang semakin pesat saat ini mempermudah akvifitas
manusia sehari-hari, kemajuan teknologi di berbagai bidang seperti budaya,
pendidikan, sosial, kedokteran, bahkan dibidang keuangan. Salah satu bentuk
pemanfaatan teknologi di bidang keuangan adalah adanya teknologi finansial atau
biasa disebut dengan fintech. Fintech merupakan penggunaan teknologi dalam
sistem keuangan. Salah satu klasifikasi fintech adalah sebagai alat pembayaran,
yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM sebagai metode
pembayaran.
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui sistem pembayaran yang
digunakan oleh UMKM bidang kuliner di wilayah Taman Solo, Cempaka Putih
Jakarta Pusat (2) Menganalisis manfaat, atau kelebihan yang didapatkan dalam
menggunakan fintech sebagai metode pembayaran (3) Menganalisis hambatan
yang dihadapi dalam menggunakan fintech sebagai metode pembayaran.Proses
pengumpulan data dilakukan pada Bulan Juni hingga September 2019. Metode
yang digunakan adalah metode survey, informasi dikumpulkan dari responden
menggunakan wawancara. Sampel yang digunakan adalah 23 pelaku UMKM
dibidang kuliner. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer.
Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif pendekatan kualitatif,
Dari hasil analisis diketahui bahwa para pelaku UMKM di Taman Solo,
Cempaka Putih Jakarta Pusat, 15 dari 23 responden berjenis kelamin laki-laki,
untuk kisaran umur 12 dari 23 responden berusia 31-43 tahun. Bagi 18 dari 23
responden yang telah menggunakan fintech sebagai metode pembayaran
mendapatkan manfaat seperti kemudahan melakukan transaksi, keamanan,
pencatatan transaksi yang transaksi, dan peningkatan penjualan, dibandingkan
dengan UMKM yang tidak menggunakannya. Untuk hambatan yang dihadapi
oleh para UMKM ini adalah adanya gangguan sistem yang mengakibatkan proses
pembayaran menjadi terhambat. Serta kurangnya pengetahuan mengenai fintech
sebagai metode pembayaran ini yang menghambat pelaku UMKM menggunakan
teknologi ini.
Kata kunci: Fintech, UMKM, Pembayaran, Transaksi