Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pengelolaan aset tetap daerah terhadap pengakuan dan pengukuran
berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 pada Pemerintah Kota
Administrasi Jakarta Timur. Aset tetap merupakan salah satu unsur
yang harus dikelola dengan baik agar menghasilkan informasi yang
andal dalam laporan keuangan daerah. Tertibnya pengelolaan barang
milik daerah (aset tetap) membawa efek signifikan terhadap
kesempurnaan pelaporan neraca daerah.
Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan
menggunakan data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan
mengadakan observasi, wawancara pada bagian inventarisasi aset dan
bagian keuangan serta mengumpulkan catatan dan dokumen dengan
objek yang berhubungan dengan pengakuan dan pengukuran
berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 pada Pemerintah Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem dan prosedur
pengelolaan aset tetap daerah terhadap pengakuan dan pengukuran
aset tetap di Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur telah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Akan tetapi
masih terdapat sedikit kendala dipencatatan dan pengawasan aset
tetap.
Kata kunci: Pengelolaan Aset Tetap, Pengakuan Aset Tetap,
Pengukuran Aset Tetap
This study aims to determine and analyze the management of
local fixed assets to the recognition and measurement based on
Government Regulation No. 71 of 2010 on East Jakarta Municipal
Administration. Fixed assets are one of the elements that must be
managed well in order to produce reliable information in the local
financial statements. The orderly management of regional property
(fixed assets) carries a significant effect on the perfection of reporting
the regional balance.
This research method is descriptive qualitative by using
primary data and secondary data. Data obtained by conducting
observations, interviews on the inventory of assets and financial
section and collect records and documents with objects relating to the
recognition and measurement based on Government Regulation No.
71 of 2010 on East Jakarta Municipal Administration.
The results of this study indicate that the system and procedures
for the management of fixed assets to the recognition and
measurement of fixed assets in the Mayor of East Jakarta Municipal
Administration has been in accordance with Government Regulation
No. 71 of 2010. However, there are still few constraints on fixed
assets.
Keyword : Fixed asset management, Recognition fixed asset,
Measurement fixed asset