Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas dan transparansi
laporan keuangan dengan penerimaan zakat pada Lazis Yayasan Amaliah Astra
dan kesesuaiannya dengan peraturan UU No. 23 Tahun 2011 dan PSAK No. 109.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu memberikan gambaran
mengenai sistem pengelolaan dana zakat, infaq & Shodaqoh yang dilakukan oleh
Lazis Yayasan Amaliah Astra. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak Lazis
Yayasan Amaliah Astra dan dokumen-dokumen terkait.
Kesimpulan dari penelitian ini, akuntabilitas pengelolaan dana zakat yang
dilaksanakan oleh pihak Lazis Yayasan Amaliah Astra telah sesuai dengan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan laporan keuangan yang diberikan dapat
dipertanggung jawabkan karena sudah sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109
dimana laporan bulanan, per tiga bulanan, dan tahunan memuat secara jelas
jumlah penerimaan dan penyaluran dana zakat, serta dilakukannya audit setiap
tahunnya oleh Kantor Akuntan Publik dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa
Pengecualian. Transparansi pengelolaan dana zakat sudah berjalan dengan baik
karena adanya publikasi melalui media cetak dan media sosial pada setiap
kegiatan program yang dilaksana oleh Lazis Yayasan Amaliah Astra.
Kata Kunci : Lazis Yayasan Amaliah Astra, Analisis, Akuntabilitas,
Transparansi, Sistem Pengelolaan ZISWAF, PSAK 109
ABSTRACT
This study aims to determine of the accountability and transparency of
financial statements with the receipt of zakat at the Lazis Foundation Amaliah
Astra and its compliance with the regulations of Law No. 23 of 2011 and SFAS
No. 109. This study uses a descriptive approach, which provides an overview of
the management system of zakat, infaq & Shodaqoh funds carried out by Lazis
Amaliah Astra Foundation. The method used in this study is qualitative, namely
by conducting interviews with the Lazis Amaliah Astra Foundation and related
documents.
The conclusion of this study, the accountability of the management of
zakat funds carried out by the Lazis Amaliah Astra Foundation is in accordance
with Law No. 23 of 2011 and the financial statements provided can be accounted
for because they are in accordance with the provisions of PSAK No. 109 where
the monthly, quarterly, and annual reports clearly state the amount of receipts
and distribution of zakat funds, as well as the annual audit conducted by the
Public Accountant Office by obtaining the Fair without Exceptions. Transparency
of the management of zakat funds has been going well because of the publication
through print and social media in every program activity carried out by Lazis
Amaliah Astra Foundation.
Keywords: Lazis Amaliah Astra Foundation, Analysis, Accountability,
Transparency, management system of ZISWAF, SFAS 109