Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi aset tetap
pada Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura dan untuk mengetahui kesesuaian
akuntansi aset tetap menurut PSAK Nomor 16 pada Rumah Sakit Islam Jakarta
Sukapura.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu
menjabarkan secara menyeluruh terhadap kebijakan akuntansi aset tetap yang
diterapkan pada Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura. Sumber data yang
dilakukan yaitu dengan wawancara langsung dengan Kepala Urusan Akuntansi
serta data literatur yang terkait dengan penelitian skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi aset tetap yang
dilakukan oleh Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura sebagian praktiknya telah
sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PSAK Nomor 16. Hanya saja, ketika
aset tetap dihentikan dan dilepaskan dari pemakaian, penghapusan aset tetap
hanya dicatat pada laporan penyusutan dan penyajian jumlah pengeluaran yang
diakui dalam jumlah tercatat aset tetap yang sedang dalam pembangunan tidak
diungkapkan mengenai jumlah pengeluaran yang masih dalam pembangunan.
Penulis menyarankan Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura untuk mengungkapkan
hal-hal tersebut, sehingga rumah sakit dapat menyajikan informasi kepada pihak
yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan.
Kata Kunci : Aset Tetap, Perlakuan Akuntansi Aset Tetap, PSAK Nomor 16
This study aims to analyze the accounting treatment of fixed assets at
Jakarta Sukapura Islamic Hospital and to determine the suitability of accounting
for fixed assets according to PSAK No. 16 at the Sukapura Islamic Hospital in
Jakarta.
This study uses a descriptive qualitative research type, which describes the
overall accounting policy of fixed assets applied to the Jakarta Islamic Hospital
Sukapura. Data sources are conducted by direct interviews with the Head of
Accounting Affairs and literature data related to this thesis research.
The results of this study indicate that the accounting treatment of fixed
assets carried out by the Sukapura Islamic Hospital in Jakarta is partly in
accordance with the rules contained in PSAK No. 16. Only, when fixed assets are
stopped and released from use, the write-off of fixed assets is only recorded in
depreciation reports and the presentation of the amount of expenditure recognized
in the carrying amount of fixed assets under construction is not disclosed
regarding the amount of expenditure still under construction. The author suggests
the Sukapura Jakarta Islamic Hospital to disclose these things, so that the
hospital can provide information to those who have an interest in the financial
statements
Keywords: Fixed Assets, Accounting Treatment for Fixed Assets,
PSAK Number 16