Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
Author
Sagala, Margrettha Lovinda
Subject
Akuntansi Keuangan
Datestamp
2022-12-28 08:04:30
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Apakah pelaksanaan perhitungan pungutan bea keluar pada perusahaan eksportir CPO dan turunannya sudah sesuai dengan peraturan menteri 106/PMK/.04/2022 tentang pemungutan bea keluar, (2) Apakah faktor yang mempengaruhi pungutan bea keluar terhadap perusahaan eksportir CPO dan turunannya (olein dan pfad).
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dengan informan penelitian yang terdapat Direktorat Teknis Kepabeanan. Dan data sekunder diperoleh dari dokumen yang berkaitan dengan pungutan bea keluar dan tarif bea keluar pada 5 perusahaan, PT. Wilmar Nabati, PT. Agro Bukit Pt. Sinar Mas, PT. Duta Palm Nusantara, PT. Asianagro Agung Jaya
Berdasarkan dari data yang telah dikumpulkan dan hasil pembahasan yang telah dilakukan terhadap penelitian hingga akhirnya penarikan kesimpulan menyatakan bahwa hasil penelitian ini sebagai berikut : (1) Perusahan eksportir CPO dan turunannya sudah sesuai dengan peraturan menteri 106/PMK/.04/2022 dalam melaksanakan perhitungan pungutan bea keluar.(2) Faktor yang mempengaruhi pungutan bea keluar lebih banyak datang dari eksternal.
This study aims to determine (1) Is the implementation of the calculation of export duty levies on CPO exporters and their derivatives in accordance with the ministerial regulation 106/PMK/.04/2022 regarding the collection of export duties, (2) What are the factors that affect the levy of export duties on companies? exporter of CPO and its derivatives (olein and pfad).
This study uses a qualitative approach. Sources of data used are primary data obtained by direct interviews with research informants consisting of the Technical Directorate of Customs. And secondary data is obtained from documents related to the collection of export duties and tariffs of export duties on 5 companies, PT. Wilmar Nabati, PT. Agro Evidence, Pt. Sinar Mas, PT. Duta Palm Nusantara, PT. Asianagro Agung Jaya
Based on the data that has been collected and the results of the discussions that have been carried out on the research until finally the conclusion is drawn stating that the results of this study are as follows: (1) CPO exporters and their derivatives are in accordance with ministerial regulation 106/PMK/.04/2022 in carrying out calculations export duty levies. (2) Factors affecting export duty levies mostly come from external sources.