Abstract :
Penghindaran pajak merupakan usaha yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang atau aturan lain yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tata kelola perusahaan (dengan proxy ukuran komisaris perusahaan, keberagaman gender, pemanfaatan lembaga audit, dan kepemilikan institusional), derivatif keuangan, cadangan kerugian penurunan nilai terhadap penghindaran pajak dengan implementasi PSAK 71 sebagai variabel moderating. Objek penelitian yang digunakan adalah perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode tahun 2017-2021.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan diperoleh sebanyak 43 perusahaan subsektor perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2017-2021. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, analisis regresi liniear berganda, uji asumsi klasik, uji koefisien determinan, uji kelayakan model serta uji hipotesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh proxy dalam variabel tata Kelola perusahaan berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Namun, variabel derivatif keuangan dan cadangan kerugian penurunan nilai tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Lebih lanjut, implementasi PSAK 71 juga tidak memperkuat pengaruh derivatif keuangan dan cadangan kerugian penurunan nilai terhadap penghindaran pajak.