Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal
21 yang dilakukan oleh PT DSI dan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan
pasal 21 yang dapat diterapkan oleh PT DSI sebagai upaya untuk memaksimalkan laba
bersih setelah pajak. Strategi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kuantitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Penelitian
mengaplikasikan perencanaan pajak melalui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ke
dalam 4 alternatif yaitu perencanaan pajak yang diterapkan oleh perusahaan, pemberian
natura berupa beras, dengan metode gross up, dan penggabungan antara pemberian
natura berupa beras dan tunjangan pajak (metode gross up)
Berdasarkan hasil penelitian, perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang
diterapkan oleh PT DSI pada karyawan untuk meningkatkan laba bersih setelah pajak
dengan pemberian tunjangan secara tunai (alternatif 1) tersebut menghasilkan jumlah
pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung karyawan sebesar Rp 6.909.413 dengan
total laba bersih setelah pajak sebesar Rp 187.009.689. Dalam menganalisa perencanaan
pajak penghasilan pasal 21 yang dapat dilakukan untuk meningkatkan laba setelah pajak
PT DSI sesuai dengan undang-undang adalah dengan pemberian natura berupa beras
(alternatif 2) senilai tunjangan makan yang diberikan oleh PT DSI pada karyawan
sehingga menghasilkan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 adalah sebesar Rp
6.189.414 dan menghasilkan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 194.209.689.