DETAIL DOCUMENT
PERENCANAAN PAJAK PPH PASAL 21 SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMAKSIMALKAN LABA BERSIH SETELAH PAJAK PADA PT DSI
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta
Author
Baroni, Anwar
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2023-03-10 02:34:48 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan oleh PT DSI dan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dapat diterapkan oleh PT DSI sebagai upaya untuk memaksimalkan laba bersih setelah pajak. Strategi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Penelitian mengaplikasikan perencanaan pajak melalui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ke dalam 4 alternatif yaitu perencanaan pajak yang diterapkan oleh perusahaan, pemberian natura berupa beras, dengan metode gross up, dan penggabungan antara pemberian natura berupa beras dan tunjangan pajak (metode gross up) Berdasarkan hasil penelitian, perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang diterapkan oleh PT DSI pada karyawan untuk meningkatkan laba bersih setelah pajak dengan pemberian tunjangan secara tunai (alternatif 1) tersebut menghasilkan jumlah pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung karyawan sebesar Rp 6.909.413 dengan total laba bersih setelah pajak sebesar Rp 187.009.689. Dalam menganalisa perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang dapat dilakukan untuk meningkatkan laba setelah pajak PT DSI sesuai dengan undang-undang adalah dengan pemberian natura berupa beras (alternatif 2) senilai tunjangan makan yang diberikan oleh PT DSI pada karyawan sehingga menghasilkan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 adalah sebesar Rp 6.189.414 dan menghasilkan laba bersih setelah pajak sebesar Rp 194.209.689. 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta