Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menggali kembali salah satu dokumen yang
dihasilkan dalam Konsili Vatikan II yaitu, dekrit Inter Mirifica. Fokus utama dekrit tersebut
berbicara tentang media komunikasi sosial, dekrit tersebut sebagai tanggapan Gereja terhadap
berbagai kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Dekrit tersebut hadir
untuk mengarahkan para pengguna media komunikasi supaya dalam menggunakan media
harus dengan bijak dan bertanggung jawab. (2) Memahami dan menelisik latar belakang
munculnya gerakan radikalisme berbasis media di Indonesia dan bagaimana gerakan
radikalisme menjadi ancaman yang berbahaya bagi masyarakat Indonesia. (3) Menggali dan
menganalisis tentang relevansi dekrit Inter Mirifica dalam mencegah radikalisme berbasis
media di Indonesia.
Metode penulisan yang dipakai oleh penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini
adalah studi kepustakaan. Penulis mencari literatur atau sumber dan penelitian terdahulu yang
berhubungan dengan dekrit Inter Merifika dan radikalisme berbasis media. Gerakan
radikalisme berbasis media merupakan bentuk atau cara baru kelompok radikalis dalam
melakukan aksinya. Kelompok radikalis menggunakan media dengan tujuan untuk
mempropaganda dan memprovokasi masyarakat.
Beberapa poin kesimpulan dari analisis penulis terhadap dekrit Inter Mirifica dan
relevansinya dalam mencegah radikalisme berbasis media di Indonesia. (1) Dekrit Inter
Mirifica hadir sebagai bentuk tanggapan Gereja terhadap kehadiran media komunikasi sosial.
Kehadiran media komunikasi sosial dapat membawa dua dampak sekaligus, yaitu dampak
positif dan negatif. Gereja percaya jika media komunikasi digunakan dengan baik dapat
berjasa besar dalam kehidupan manusia. (2) Kehadiran dekrit Inter Mirifica masih sangat
relevan untuk dibicarakan pada zaman sekarang, terutama untuk membedah berbagai
persoalan dalam media komunikasi sosial, dalam hal ini persoalan radikalisme berbasis
media.