Abstract :
Tujuan penulisan skripsi ini dibagi atas dua bagian besar, yakni tujuan umum dan tujuan
khusus. Pertama, tujuan umum, yakni untuk memperoleh gelar sarjana Filsafat di Sekolah Tinggi
Filsafat Katolik Ledalero. Kedua, tujuan khusus yang terdiri atas, (1) menjelaskan pengertian
keluarga, perkawinan dalam perspektif Gereja Katolik serta perselingkuhan. (2) menjelaskan arti
dari pastoral pada umumnya dan pastoral keluarga serta merekomendasikan upaya atau peran
agen pastoral keluarga untuk mengatasi masalah perselingkuhan dalam keluarga Katolik.
Metode yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah studi kepustakaan. Penulis
mempelajari masalah-masalah dan mengumpulkan literatur-literatur maupun sumber data lainnya
yang berkaitan dengan tema tulisan. Literatur-literatur yang digunakan oleh penulis dalam
menyelesaikan tulisan ini ialah: kamus, ensiklopedi dan dokumen-dokumen Gereja, buku-buku,
jurnal, artikel-artikel, majalah-majalah juga beberapa sumber internet yang dianggap cocok dan
relevan dengan tema ini.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, ditemukan bahwa masalah perselingkuhan sudah
menjadi semacam trend dari keluarga-keluarga zaman sekarang. Perselingkuhan itu sendiri
diartikan sebagai tindakan menjalin hubungan dengan seseorang di luar ikatan perkawinan yang
dilakukan oleh suami atau istri yang sudah menikah tanpa diketahui oleh pasangannya.
Keluarga-keluarga Katolik juga tidak luput dari masalah perselingkuhan ini. Perkawinan
Katolik yang memiliki ciri unitas dan tak terceraikan itu ditantang oleh masalah perselingkuhan
yang mulai menggerogoti kehidupan perkawinan keluarga-keluarga Katolik. Hal ini
menyebabkan kehidupan perkawinan keluarga-keluarga Katolik itu mengalami krisis yang bisa
saja akan berdampak buruk bagi kehidupan keluarga ke depannya.
Realitas perselingkuhan yang mulai menjangkiti kehidupan perkawinan keluarga Katolik
memaksa Gereja untuk terlibat dalam menangani masalah perselingkuhan ini. Dengan
diterbitkannya beberapa dokumen dan anjuran apostolik tentang keluarga, Gereja sudah
memberikan perhatiannya kepada keluarga-keluarga Katolik. Namun, hal itu belumlah cukup.
Gereja Katolik, melalui para agen pastoral, harus turut terlibat dalam pergumulan dan
penyelesaian masalah-masalah keluarga, dalam hal ini masalah perselingkuhan. Sebagai ecclesia
domestica, keluarga harus mendapat bantuan dari para agen pastoral. Kedudukan keluarga
sebagai elemen penting yang sangat menentukan masa depan Gereja dan masyarakat harus
mendapatkan perhatian khusus dari pihak Gereja. Gereja dipanggil untuk mengambil bagian
dalam upaya menyelamatkan keluarga yang ditimpa masalah perselingkuhan dari kehancuran.
Beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh agen pastoral adalah memberdayakan komisi keluarga
keuskupan, memberikan kursus persiapan perkawinan, memberikan pendampngan pascanikah,
memberikan katekese keluarga, dan memberikan pastoral konseling bagi orang-orang yang
“terluka†akibat dari perselingkuhan itu. Cara-cara ini tentunya akan berhasil jika didukung oleh
pihak keluarga itu sendiri. Dengan kata lain bahwa pihak keluarga juga harus mau dan rela untuk
bekerja sama dengan para agen pastoral untuk mencapai kehidupan yang keluarga yang lebih
baik. Idealnya bahwa keterlibatan Gereja melalui para agen pastoral ini akan mampu mengurangi
peluang bagi keluarga-keluarga Katolik untuk jatuh dalam perselingkuhan dan membantu
keluarga-keluarga yang sudah dirusakkan oleh perselingkuhan itu sendiri.