Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana peran pers
dalam upaya pemberantasan tindakan pidana korupsi di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif. Objek yang diteliti adalah peran pers dalam upaya
memberantas tindakan pidana korupsi di Indonesia.Dalam usaha
memberantas korupsi di Indonesia, pers dapat memanfaatkan
kebebasannya yang telah dijamin Undang-Undang No.40Tahun 1999
tentang pers. Kebebasan pers yang telah dijamin Undang-Undang ini
didukung pula dengan kenyataan bahwa pers di negara demokrasi
ditempatkan sebagai pilar keempat setelah; eksekutif, yudikatif, dan
legislatif. Kekuatan lain dari pers dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia ialah adanya kemampuan untuk mengiring opini publik. Pers
dapat dengan mudah mengangkat seseorang menjadi terkenal,
membantunya mencapai tampuk kekuasan sekaligus menurunkan secara
tidak langsung dari takhta kekuasaannya itu.Inilah alasan fundamental
yang menjadikan pers di Indonesia dapat diandalkan dalam upaya
minimalisasi masalah korupsi di negeri ini.
Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa peran pers
dalam upaya pemberantasan tindakan pidana korupsi di Indonesia dapat
dilakukan pers apabila pers di Indonesia secara profesional menjalankan
tugasnya setiap hari.Ada empat point penting yang dapat dilakukan pers
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, pers dapat
menyebarkan kasus korupsi secara terus menerus di tengah masyarakat
Indonesia sehingga mempermalukan pelaku dan di saat yang sama
mampu meruntuhkan pemimpin yang korup. Kedua, menjadikan media
sebagai media edukasi politik agar masyarakat mampu memilih pemimpin
yang bersih dan bertanggung jawab.Ketiga, pers dapat dijadikan
pengontrol kebijakan pemerintah agar pemerintah tidak menyalahgunakan
kekuasaannya. Keempat, pers dapat menciptakan transparansi dalam
pengalokasian APBN/APBD serta turutmemberitakan secara terbuka
tender-tender proyek pembangunan agar masyarakat dapatmengontrol
pengelolaannya.