Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menguji peran Corporate Social Responsibility sebagai pemoderasi antara Kepemilikan Asing dan Transfer Pricing terhadap Penghindaran Pajak. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan diperoleh sampel sebanyak 30 perusahaan multinasional manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020-2022. Hipotesis dalam penelitian ini diuji menggunakan SPSS. Dalam penelitian ini variabel Kepemilikan Asing diukur dengan kepemilikan saham asing , variabel Transfer Pricing diukur dengan Related Party transaction , variabel Penghindaran Pajak diukur dengan CETR, dan variabel Corporate Social Responsibility diukur dengan indeks pengungkapan CSR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak 2) Transfer pricing tidak berpengaruh terhadap penghindarn pajak 3) CSR tidak mampu memoderasi pengaruh antara kepemilikan asing terhadap penghindaran pajak 4) CSR mampu memoderasi pengaruh antara transfer pricing terhadap penghindaran pajak