Abstract :
Abstraksi
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pemahaman tentang PP 46 th
2013 dengan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini juga bertujuan untuk menguji
pengaruh tingkat pendidikan yang berperan sebagai variabel moderating pada
hubungan antara pemahaman PP 46 th 2013 terhadap kepatuhan wajib pajak.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah para pelaku UMKM yang
terletak di Kota/Kab Pasuruan yang terdiri dari sentra industri kerajinan bordir dan
sentra industri meubel. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode Purposive
Sampling dengan sampel sebanyak 90 UMKM. Data yang digunakan adalah data
primer melalui kuesioner yang berisis jawaban-jawaban responden. Analisis data
yang digunakan dalam penellitian ini adalah Uji Selisih Nilai Mutlak. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaruh pemahaman PP 46 Th 2013 berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai sig 0,03 < 0,05. Tingkat
pendidikan juga berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan
nilai sig 0,002 < 0,05. Akan tetapi tingkat pendidikan ternyata tidak memoderasi
hubungan antara pemahaman PP 46 Th 2013 terhadap kepatuhan wajib pajak,
karena nilai sig jauh lebih besar dari 0,05 yaitu 0,406.