Abstract :
?PENGARUH TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
DENGAN SANKSI PAJAK SEBAGAI VARIABEL MODERASI?
Oleh
Arie Mely Harjanto
Email : Ariemely16@gmail.com
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Tax Amnesty terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak dengan Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderasi pada KPP Pratama Batu.
Data penelitian ini diperoleh melalui kuesioner yang dibagikan kepada Wajib Pajak yang
terdaftar di KPP Pratama Batu. Metode pengambilan sampel yang dilakukan oleh peneliti
yaitu metode accidental sampling. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak
31 responden. Kuesioner diuji melalui uji validitas dan reliabilitas. Uji asumsi klasik yang
digunakan adalah uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heterokedastisitas. Uji
hipotesis yang digunakan yaitu regresi linier dan MRA (Moderating Regression
Analysis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tax Amnesty mempunyai pengaruh
yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hubungan secara parsial dapat dilihat
dari nilai t hitung (6,746) > t tabel (2,045) dengan tingkat signifikan dibawah 0,05 yaitu
0,000. Selain itu dapat dilihat juga dari nilai F hitung sebesar 45,508 yang lebih besar dari
nilai F tabel sebesar 4,17 dengan tingkat signifikansi < 0,05 yaitu 0,000. Hasil penelitian
ini mendukung hipotesis kedua yang menyatakan Sanksi Pajak dapat memoderasi
hubungan antara Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dapat dibuktikan
dengan nilai signifikansi sebesar 0,049 lebih kecil dari 0,05. Jadi dapat disimpulkan
bahwa jika interaksi antara Tax Amnesty dan Sanksi Pajak semakin tinggi maka
Kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat. selain itu koefisien determinasi (R2) 0,908
menunjukkan Sanksi Pajak memoderasi tax amnesty sebesar 90,8% terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak, sedangan 9,2% sisanya dipengaruhi oleh variabel lain di luar penelitian ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Sanksi Pajak ini dapat memperkuat pengaruh Tax
Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak karena terdapat pengaruh Kepatuhan Wajib
Pajak setelah dimoderasi oleh Sanksi Pajak.
Kata kunci : Tax Amnesty, Kepatuhan Wajib Pajak, Sanksi Pajak
ii