Abstract :
fraud yang merupakan salah satu resiko yang melekat pada lembaga perbankan
sangat berpotensi merugikan. hal ini menunjukkan bahwa perbankan adalah
lembaga yang paling sering terdapat fraud di dalamnya. Untuk itu Permodalan
Nasional Madani mengeluarkan kebijakan perihal fraud juga menunjang Perihal
Strategi Anti fraud bagi bagi perusahaan untuk melindungi perusahaan dari bahaya
fraud.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Kemungkinan
terjadinya fraud pada PT.Permodalan Nasional Madani Mekaar Jombang.(2)
Penerapan strategi Anti-fraud pada PT.Permodalan Nasional Madani Mekaar
Jombang (3) Penerapan strategi surprise audit pada PT.Permodalan Nasional
Madani Mekaar Jombang. (4) Hasil dari diadakannya surprise audit dalam
mencegah terjadinya fraud pada PT.Permodalan Nasional Madani Mekaar
Jombang.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang digunakan adalah data
primer yang diperoleh dari hasil wawancara internal perusahaan Permodalan
Nasional Madani, dan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumentasi
pada laporan pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance ) Permodalan
Nasional Madan dan literatur lainnya. Penelitian ini menggunakan metode analisis
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permodalan Nasional Madani
menerapkan whistleblowing system (WBS), surprise audit.sebagai strategi
pendeteksian fraud. surprise audit difokuskan pada unit bisnis yang rentan terhadap
fraud seperti pada bagian operasional. surprise audit dibagi ke dalam dua jenis : (a)
surprise audit yang dilaksanakan pada kegiatan general audit, dan (b) surprise
audit yang dilaksanakan berdasarkan laporan adanya indikasi fraud. surprise audit
dapat memberikan efek jera bagi pelaku palanggaran sehingga dapat mengurangi
angka temuan hasil audit dan meningkatkan kesiapan operasional perusahaan.
Penerapan surprise audit harus dibarengi dengan mekanisme whistleblowing dan
Internal control agar dapat meningkatkan efektivitas pengendalian fraud.
Kata Kunci : fraud, Strategi Anti fraud, Audit, surprise Audit