Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis non performing financing
pada pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah pada 5 bank
syariah di Indonesia. Ke-5 bank tersebut adalah Bank Syariah Mandiri,
Bank Muamalat, BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Mega Syariah.
Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahun
2012 sampai 2017. Dalam penelitian ini menggunakan metode studi
komparatif. Dengan melakukan perbandingan antara 5 bank tersebut dan
diambil kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama 6
tahun ini non performing financing pembiayaan murabahah, mudharabah
dan musyarakah mengalami fluktuasi. Ada yang sampai melebihi dari batas
maksimal yang sudah ditentukan yaitu sebesar 5%. Untuk meminimalisis
terjadinya non performing financing di bank syariah bisa dengan meneliti
dulu nasabah yang akan diberi pembiayaan.
Kata Kunci : non performing financing, pembiayaan murabahah,
pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah.