Abstract :
Peran Kepala Desa sangat penting untuk memajukan Desa karena Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa. Di Desa Dungus Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang mejadi Kepala Desa merupakan pelaksana tugas dari kecamatan atau PLT. Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa diantaranya yaitu Akuntabilitas untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pemerintah Desa dan Efektivitas untuk melihat pencapaian pengelolaan anggaran pemerintah Desa.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Akuntabilitas dan Efektivitas pengelolaan APBDesa pada tahun 2021.Jenispenelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan memperoleh data bersumber dari hasil wawancara dan juga dokumen-dokumen yang ada. Data yang diperoleh kemudian dideskripsikan untuk menarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian Akuntabilitas dan Efektivitas pengelolaan APBDesa Dungus menunjukkan bahwa tidak terjadi masalah yang serius dengan terjadinya pergantian kepala desa. pengelolaan anggaran sudah berjalan dengan akuntabel dan efektif. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan musrenbang yang dihadiri tokoh masyarakat, menyampaikan papan informasi setiap kegiatan pembangunan, seluruh kegiatan APBDesa disampaikan ke pemerintah daerah melalui camat selanjutnya menyampaikan laporan realisasi kegiatan APBDesa ke masyarakat melalui banner informasi, serta penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa mencapai 98,45% dan semua kegiatan terlaksanakan pada tahun 2021.
Kata kunci : Akuntabilitas, Efektivitas, APBDesa