Abstract :
Dalam pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018. Kebijakan dan Realisasi APBDes disampaikan kepada masyarakat melalui
forum Musyawarah Desa dan media Komunikasi yang mudah di akses oleh masyarakat. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menggambarkan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan
Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kabupaten
Kediri.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan objek penelitian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara secara
langsung dengan pengelola keuangan Desa Pakis. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah
dokumen-dokumen keuangan desa yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada tahun
anggaran 2021. Analisis dilakukan dengan mengolah data-data yang diperoleh kemudian dinarik
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Desa Pakis Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri telah
menerapkan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban alokasi dana APBDesa sesuai dengan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu dayaserap dari anggaran , tujuan dan sasaran
pembangunan telah tercapai dan masyarakat dapat merasakan hasil tersebut.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan, Anggaran Pendaoatan dan Belanja Des