Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang
meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan desa pada Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kabupaten
Jombang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
mengkomparatifkan pengelolaan keuangan desa kesesuaiannya dengan Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara dan pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa secara garis besar Pengelolaan Keuangan Desa telah
mencapai akuntabilitas. Selain itu masih diperlukan adanya pendampingan dari pemerintah
daerah dalam membantu desa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan Desa