Abstract :
Akuntanbilitas merupakan pertangung-jawaban atas segala sesuatu yang di lakukan
oleh pimpinan kepada yang memberikan wewenang dan prinsip yang menjamin bahwa
setiap kegiatan yang telah dilakukan suatu organisasi ataupun perorangan harus dapat di
pertangung jawabkan secara terbuka kepada pemberi amanah yaitu masyarakat.
Pertanggungjawaban tersebut dilakukan agar pemerintah dapat transparan dengan
komitmen yang telah terbentuk dalam pelaksanaanya. Pemerintah Desa Kedungrejo,
Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang adalah Pemerintah Desa yang mendukung
adanya Good Governance khususnya akuntabilitas dan transparansi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan
untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa terhadap pengelolaan Dana
Desa di desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Teknik yang
digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi. Sampel yang digunakan di dalam penelitian ini adalah perangkat desa yang
kompeten dalam pengelolaan ADD di Desa Kedungrejo.
Berdasarkan hasil dari wawancara dapat disimpulkan bahwa Desa Kedungrejo
pada penerapan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa dapat
dikatakan sudah sangat baik dan sangat optimal dari penatausahaan, pelaporan hingga
pertanggungjawaban, karena telah mempertanggungjawabkan dengan masyarakat desa
dalam perencanaan pengalokasian alokasi dana desa dan juga sudah melakukan tanggung
jawab pengelolaan desa dalam ketentutan aturan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
dengan baik.
Kata Kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa (ADD)