Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui akuntabilitas terhadap
pengelolaan keuangan pada desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang kabupaten
Lamongan, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun
2021. Selain itu tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi
kepada pemerintah desa dalam menerapkan akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan
desa dan memberikan rekomendasi kepada masyarakat desa Ganggangtingan untuk selalu
ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan objek penelitian di Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang
Kabupaten Lamongan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen.
Akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan pada Desa Ganggangtingan Kecamatan
Ngimbang Kabupaten Lamongan sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan secara akuntabilitas.
Kata Kunci : Akuntabilitas, Peraturan Bupati Lamongan No 1 Tahun 2021,
pengelolaan keuangan desa.