Abstract :
Laporan keuangan menjadi penting karena berguna untuk memberikan gambaran bagi para
pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan mereka. Dimana dalam penyusunan
laporan keuangan regulasi utama yang digunakan adalah Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
implementasi penerapan PSAK 71 pada PT XYZ yang berlaku efektif per 1 januari 2020.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Objek dalam penelitian ini
adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Penerapan PSAK 71 telah dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan pedoman,
Dapat diketahui bahwa penerapan ECL dapat dikatakan adil karena menentukan
besarnya kerugian di masa mendatang yang mempertimbangkan besarnya kerugian.
Berdasarkan metode yang digunakan dan pertimbangan historis, sekarang dan kerugian
berwawasan ke depan. Selain itu, penentuan ECL sangat signifikan karena adanya
peningkatan jumlah cadangan yang membuat perusahaan menggambarkan kerugian
pada laporan keuangannya.
Kata Kunci: Perlakuan Akuntansi, PSAK 71, ECL