Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan anggaran dana desa pada masa pandemi
covid-19 di desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Jenis penelitian
yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.
Informan penelitian ini adalah kepala desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan masyarakat. Hasil
penelitian menunjukkan Pengelolaan anggaran dana desa pada masa pandemi covid-19 di Desa
Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang telah menjalankan:Peraturan
Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Yang
memuat perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Yang memuat sasaran penerima
BLT DD, mekanisme pendataan, metode dan mekanisme penyaluran, serta jangka waktu dan
besaran pemberian BLT DD. Tetapi dalam proses pendataan kurangnya transparannsi. Anggaran
yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 melebihi batas
yang direncanakan karena disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
Kata Kunci: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban