DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN POLA KEUANGAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Dewantara
Author
Sekar Maulida (STUDENT ID : )
(LECTURER ID : 0704078106)
Subject
HG Finance 
Datestamp
2022-12-30 08:45:56 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pedoman pola keuangan perkara berdasarkan SE Nomor 2017.a/DJA/OT.01.3/11/2015 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis dan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Prosedur penerimaan biaya perkara melalui meja pertama, kasir sebagai Pemegang Kas.PemegangKas/ Kasir menerima Slip Bukti Setor ke Bank sebagai pembayaran uang panjar biaya perkara/ biaya eksekusi dan membukukan dalam buku jurnal dan pemegang Kas/ Kasir tidak dibenarkan merangkap tugas lain. adanya SE No. 2017.a/DJA/OT.01.3/11/2015 menunjukan bahwa standart pola keuangan perkara di pengadilan agama Malang dengan Pengadilan Agama di kota lain memiliki keseragaman kesamaan dalam melaksanakan pengolaan, pencatatan dan pelaporan keuangan pada setiap pelaksanaan tugas dan dministrasi pengadilan (BINDALMIN) guna proses keuangan perkara di pengadilan dibukukan secara tertib. Kata Kunci :Keuangan perkara, SE Nomor 2017.a/DJA/OT.01.3/11/2015 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PGRI Dewantara