Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi perpajakan,
persepsi wajib pajak tentang penerapan PP Nomor 23 tahun 2018, perubahan tarif
dan juga pemahaman perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM
pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Sampel dalam
penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, yaitu pemilihan sampel
dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Berdasarkan metode purposive
sampling, Penentuan sampel menggunakan rumus slovin, didapatkan sampel
sebanyak 96 responden dan yang dapat digunakan dalam penelitian ini sebanyak
85 responden. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi linier
berganda dengan menggunakan progam SPSS versi 23.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh
terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dengan koefisien regresi sebesar
0,013 dan tingkat signifikan sebesar 0,789. Persepsi wajib pajak tentang
penerapan PP Nomor 23 tahun 2018 berpengaruh positif terhadap tingkat
kepatuhan wajib pajak UMKM dengan koefisien regresi sebesar 0,274 dan tingkat
signifikansi sebesar 0,000. Perubahan tarif berpengaruh positif terhadap tingkat
kepatuhan wajib pajak UMKM dengan koefisien regresi sebesar 0,136 dan tingkat
sigifikansi sebesar 0,031. Pemahaman perpajakan tidak berpengaruh terhadap
tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dengan koefisien regresi sebesar 0,097 dan
tingkat signifikansi sebesar 0,135.
Kata Kunci: Sosialisasi Perpajakan, Persepsi Wajib Pajak tentang Penerapan PP Nomor 23 tahun 2018, Perubahan Tarif, Pemahaman Perpajakan, Tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMK