Abstract :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan
prinsip Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 di Desa Laban Kecamatan Menganti
Kabupaten Gresik. Hal tersebut meliputi dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pertanggungjawaban.
Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan studi deskriptif.
Narasumber terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Teknik pengumpulan data menggunakan
metode wawancara dan juga dokumentasi. Untuk teknik analisis data dengan
melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemrintah Desa Laban
Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik sudah melaksanakan prinsip-prinsip
Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan hingga tahap pertanggungjawaban. Namun Pemerintah Desa harus
tetap mendapatkan evaluasi, bimbingan dan pengarahan dari Pemerintah
Kabupaten agar terus melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
Kata Kunci: Alokasi Dana Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pertanggungjawaba