Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Pengaruh Standar Perikatan
Asurans 3000 terhadap kepatuhan pelapor dana kampanye, (2) Peraturan yang
mengatur kepatuhan pelapor dana kampanye, (3) Strategi Kantor Akuntan Publik
dalam mengaudit laporan dana kampanye, (4) Kendala yang terjadi pada saat
Kantor Akuntan Publik melakukan proses audit dana kampanye.Jenis penelitian
adalah penelitian kualitatif.Data yang digunakan dalam penelitian adalah data
primer dan data sekunder yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Objek
penelitian adalah Kantor Akuntan Publik Chatim Atjeng Sugeng & Rekan, Kantor
Akuntan Publik Soebandi dan Rekan, Kantor Akuntan Publik Thoufan &
Rosyidyang mengaudit laporan dana kampanye kepala daerah Mojokerto.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelapor dana kampanye (pasangan
calon) dalam melaporkan laporan sumbangan dana kampanye terdapat unsur
kepatuhan dan ketidakpatuhan. Terdapat strategi dari masing-masing Kantor
Akuntan Publik dalam mengaudit laporan dana kampanye agar target yang dicapai
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat juga kendala yang terjadi dari
masing-masing Kantor Akuntan Publik pada saat melakukan proses audit dana
kampanye diantaranya pada saat akan bertemu dengan pasangan calon sering
terjai ketidak kecocokan waktu dan keterbatasan waktu yang dimiliki tim audit.
Kata Kunci: Standar Perikatan Asurans 3000, Kepatuhan Pelapor Dana Kampanye, Kantor Akuntan Publik