Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menguji: (1) Perbedaan antara Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013 dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018
(2) Penerimaan Pajak setelah adanya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di
KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. (3) Kepatuhan Wajib Pajak setelah
diberlakukan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya
Mulyorejo.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian dengan metode kualitatif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder yang
diperoleh melalui wawancara dan observasi. Objek penelitian ini adalah KPP
Pratama Surabaya Mulyorejo.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo tidak efektif
dalam meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan Wajib Pajak. Meskipun
jumlah Wajib Pajak yang terdaftar meningkat namun jumlah Wajib Pajak yang
tidak melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2018 masih cukup tinggi. Meskipun
demikian, Wajib Pajak yang menggunakan fasilitas Peraturan Pemerintah No. 23
Tahun 2018 mengaku sangat antusias dengan adanya peraturan baru ini karena
tarif yang dipungut sangat rendah yakni hanya 0,5% dari peredaran bruto.
Kata Kunci: Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, Penerimaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak