Abstract :
Pada penelitian ini, peneliti memilih objek penelitian di Desa Pepelegi
Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang dimana penelitian ini dilangsungkan
pada masa tahun anggaran 2018 untuk proses penyusunan Alokasi Dana Desa
(ADD) untuk mengambil sumber-sumber informasi dari proses penyusunan ADD
di Desa Pepelegi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana
pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) pasca penerapan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan di Desa Pepelegi Kecamatan
Waru Kabupaten Sidoarjo yaitu dimulai dari proses perencanaan ADD,
pelaksanaan ADD, penatausahaan ADD, pelaporan ADD, serta
pertanggungjawaban ADD serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif, dengan tujuan dapat mendeskripsikan atau memberi gambaran pada
objek yang diteliti.Objek penelian ini adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai narasumber atau informan.Metode analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana
Desa di Desa Pepelegi sudah berjalan cukup baik, meskipun dalam pencairan dana
dan pelaporan pertanggungjawaban terjadi keterlambatan yang tidak tepat waktu.
Dalam pengelolaan ADD partisipasi dari masyarakat juga sudah cukup baik,
sehingga pengalokasian dana ADD tepat sasaran. Alokasi Dana Desa juga
memberikan pengaruh yang baik terhadap pembangunan yang ada di Desa
Pepelegi. Selain itu, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
Alokasi Dana Desa, antara lain adalah dari sumber daya manusia, partisipasi
masyarakat, budaya kerjasama, besaran Alokasi Dana Desa, serta kebijakan dari
pemerintah.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Alokasi Dana Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014