Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi
perencanaan Pajak Pertambahan Nilai, Mekanisme Pembuatan Surat
Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai, Kendala Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pajak Pertambahan Nilai pada PT. XYZ. Penelitian ini menggunakan penelitian
deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Perencanaan Pajak
Pertambahan Nilai menggunakan Metode tax avoidance, tidak mengalami
masalah dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang diterapkan pada
bulan Desember 2018. Hasil lain dari penelitian perencanaan pajak Pajak
Pertambahan Nilai menunjukan bahwa dari tahun 2016 Surat Pemberitahuan
Pajak Pertambahan Nilai PT. XYZ setiap bulan Desember selalu timbul kurang
bayar.
Sedangkan untuk hasil penelitian mengenai implementasi pembuatan Surat
Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembuatan faktur pajak tidak
mengalami masalah karena menggunakan Aplikasi E-Faktur yang secara prosedur
sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga implementasi
pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai PT. XYZ sudah benar
dan sesui prosedur. Adapun kendala yang di hadapi oleh PT. XYZ yaitu sering
terganggunya jariangan internet antara server Direktorat Jendral Pajak dengan
Pengusaha Kena Pajak pada saat mengaktifkan uploder pada aplikasi e-faktur,
sehingga harus merefresh jejaring internet terlebih dahulu. Kendala lainnya yaitu
model pemberitahuan yang tidak sesuai jika aplikasi e-Faktur ingin update versi
dan update sertifikat digital.
Kata Kunci : Implementasi Perencanaan Pajak, Mekanisme Pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai, dan PPN