Abstract :
Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya untuk
pengawal Pemerintah Kota Surabaya sebagai pelayanan publik berkewajiban
memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Tuntutan masyarakat
memperoleh pelayanan prima sebagaimana yang diharapkan, harus terealisasikan.
Harapan tersebut akibat dari rumitnya proses pelayanan perizinan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai kinerja pelayanan
publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(PermenPAN) Nomor 17 Tahun 2017 pada UPTSA melalui enam apek penilaian.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data kuesioner, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan kinerja UPTSA dalam melayani
publik sudah baik. Hal ini terlihat dari aspek kebijakan pelayanan dengan
tersedianya penginformasian standar dan maklumat pelayanan sebagai kewajiban
penyelenggara dalam melayani, tersedianya wadah aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan kinerja; aspek profesionalisme SDM yaitu pelaksana layanan
responsif waktu dan berkompeten sesuai jenis layanan, kesigapan dan budaya
pelayanan mencerminkan penyelenggara layanan siap dalam melayani sesuai kode
etik pegawai; ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan termasuk
pengguna difabel; aspek sistem informasi pelayanan publik untuk
menginformasikan dan mendukung operasional pelayanan agar diketahui publik;
ketersediaan tempat khusus konsultasi dan pengaduan guna memberikan informasi
serta klarifikasi; adanya inovasi pelayanan publik memudahkan pelayanan
perizinan secara online.
Kata Kunci : Kinerja, Pelayanan Publik, PermenPAN Nomor 17 Tahun 2017