Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi pajak
yakni perhitungan, pemotongan, pencatatan, pelaporan, dan penyetoranPajak
Penghasilan Pasal 21 serta Pasal 4 Ayat (2) yang dilakukan oleh perusahaan
menurut Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 tentang Pajak Penghasilan,
Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2016.
Jenis penelitian yang diterapkan adalah deskriptif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah data
primer yaitu data observasi dan wawancara, serta data sekunder yaitu laporan
keuangan tahun 2016.
Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaandalam pencatatan dan
pengakuan akuntansi atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah
dilakukan oleh perusahaan. Perbedaan dalam perhitungan tersebut dapat
menyebabkan salah saji pada informasi yang dilampirkan dalam laporan
keuangan, terutama data laba sebelum pajak. Data tersebut akan digunakan untuk
menghitung besaran Pajak Penghasilan Badan setelah dilakukan perhitungan
koreksi fiskal.
Kata Kunci : Akuntansi Pajak, Pajak Penghasilan, Koreksi Fiskal