Abstract :
Penghasilan negara sebagian besar berasal dari pungutan pajak yang
dibebankan kepada masyarakat. Penerimaan pajak setiap tahun selalu mengalami
peningkatan namun tidak diiringi dengan peningkatan tax ratio. Hal tersebut
menunjukkan bahwa penerimaan pajak negara belum maksimal sehingga masih
ada potensi pajak yang dapat digali oleh pemerintah khususnya. Salah satu
kendala yang dapat menghambat pertumbuhan tax ratio tersebut adalah adanya
tax planning yang dilakukan perusahaan untuk memnimalisasi PPh terutangnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan tax planning pada
CV.Arlinta Surabaya sebagai upaya untuk minimalisasi PPh terutang yang sesuai
dengan peraturan perpajakan. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
kuantitatifyaitu dengan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan
perusahaan untuk dilakukannya perhitungan tax planning sesuai dengan peraturan
perpajakan. dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah
observasi langsung yaitu dimaksud dengan memberikan informasi tambahan
mengenai koreksi fiscal perusahaan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan
menunjukkan bahwa dengan dilakukannya perencanaan pajak maka perusahaan
dapat meminimalisasi PPh badan terutang menjadilebihefisien yang dapat
digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Kata kunci: Tax ratio, tax planning, peraturan perpajakan, penghematan pajak