Abstract :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pemerintah secara resmi
menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 % menjadi 11 % per 1
April 2022 lalu. Ketentuan ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 7
tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penelitian ini
membahas bagaimana Pengusaha Kena Pajak di Surabaya beradaptasi dengan
mengimplentasikan kenaikan tarif PPN 11% yang dinilai akan membuat kenaikan
harga jual dan daya beli masyarakat menurun pasca Undang-Undang No 7 Tahun
2021 diberlakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif deskriptif dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data
yaitu: wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian berjudul
IMPLEMENTASI KENAIKAN TARIF PPN PASCA UU NO 7 TAHUN
2021 PADA PENGUSAHA KENA PAJAK DI SURABAYA bertujuan untuk
mengetahui implementasi pada Pengusaha Kena Pajak di Surabaya mengenai
setelah adanya kenaikan tarif PPN 11 % serta mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi dalam implementasi yang terjadi. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa
Pengusaha Kena Pajak di Surabaya dengan kebijakan tersebut banyak mengalami
perubahan pada perusahaan seperti daya beli yang makin menurun dikarenakan
adanya kenaikan tarif PPN 11% yang berdampak pada kenaikan harga jual serta
memikirkan strategi yang harus dibuat dalam menghadapi kenaikan tarif PPN
11%