Abstract :
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui peran perangkat desa
dalam akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa Rowomarto tahun 2020 dan
kendala -kendala yang terjadi pada pengelolaan dana desa.
Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dibandingkan dengan menggunakan
indikator-indikator sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perangkat desa dalam
akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat dikatakan sudah berperan sesuai dengan
Permendagri No. 113 Tahun 2014 yang dapat dilihat dari akuntabilitas pengelolaan
dana desa. Akuntabilitas pengelolaan dana desa dimulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dan kendalakendala yang terjadi hanya pada tahap pelaksanaan yaitu pembangunan yang tidak
tepat waktu dan pada tahap penatausahaan terdapat kendala pada anggaran yang
tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan