Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang diukur dari segi tahap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban
di wilayah Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik terutama pada Desa
Wahas.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara,
observasi, dokumentasi. Analisis data secara induktif melalui empat tahapan
yaitu mengorganisir data, penyederhanaan data, proses analisis data, hasil
interprestasi. Sampel yang digunakan Perangkat Desa yang sudah kompeten
dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan desa pada tahapan perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban di Desa Wahas Kecamatan
Balongpanggang Kabupaten Gresik telah sesuai dengan Permendagri No. 20
Tahun 2018. Pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa dikatakan transparansi karena aparat desa dalam menyusun APBDes
adanya keterlibatan elemen desa dan sekretaris desa menyampaikan informasi
APBDes kepada elemen desa. Sedangkan pada tahap penatausahaan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dikatakan
akuntabilitas karena sekretaris desa melaksanakan tanggungjawabnya dengan
melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa dan kepala desa
melaporkan realisasi pelaksanaan APBDes kepada bupati melalui camat.
Laporan keuangan tersebut diinformasikan kepada masyarakat melalui banner
yang dipasang didepan Balai Desa Wahas