Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis implementasi
green budgeting pada pemerintah daerah Kota Surabaya.
Peneliti menggunakan analisis pada laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Surabaya dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah atau disingkat dengan RPJMD 2021-2026. Jenis
penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif karena permasalahan yang berhubungan dengan manusia yang
secara fundamental bergantung pada observasi (pengamatan). Peneliti menentukan
informan yang dianggap paling mengetahui tentang penelitian yang dilakukan
yaitu Kepala Bidang Anggaran, Sub Koordinator Penyusunan APBD, SelakuSub
Koordinator Penyusunam Kebijakan Anggaran, Staff Bidang Anggaran, dan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Kota Surabaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Surabaya menerapkan green
budgeting dengan wujudu pengalokasikan anggaran untuk pembangunan
lingkungan. Hal tersebut berdampak pada besaran realisasi anggaran yang
digunakan oleh OPD yang terlibat dalam menjaga lingkungan berkelanjutan di
Kota Surabaya yaitu yaitu (1) Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau; (2) Dinas
Lingkungan Hidup; (3)Dinas Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, cipta
karya dan tata ruang; (4) Bencana dan perlindungan masyarakat; dan (5) Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan. Terbukti dari alokasi dana dalam
APBD mengalami fluktasi dalam setiap tahunnya, rata-rata mengalokasikan
31,81% dari realisasi pendapatan APBD pertahun periode 2018-2021.