Abstract :
Studi ini diarahkan ini bertujuan untuk mengetahui peran moderasi faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku oportunistik penyusunan anggaran di Provinsi Maluku Utara, Upaya meraih luaran-luaran pemasaran strategis berbasis pada teori. Studi ini dilakukan pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Sampel yang digunakan adalah data keuangan 10 tahun terakhir di 10 kabupaten/kota, meliputi Belanja Modal, Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Serta Perilaku Oportunistik Penyusunan Anggaran yang variabel-variabel dalam penelitian ini. Pengukuran variabel penelitian dianalisis menggunakan model Moderating Analysis Regression (MRA).
Temuan-temuan studi ini adalah: (1) endapatan asli daerah berpengaruh signifikan terhadap perilaku oportunistik penyusunan anggaran pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, (2) Dana alokasi umum berpengaruh signifikan terhadap perilaku oportunistik penyusunan anggaran pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, (3) Sisa lebih perhitungan anggaran tidak berpengaruh signifikan terhadap perilaku oportunistik penyusunan anggaran pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, (4) Belanja modal tidak memoderasi hubungan antara pendapatan asli daerah terhadap perilaku oportunistik penyusunan anggaran pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, (5) Belanja modal tidak memoderasi hubungan antara dana alokasi umum terhadap perilaku oportunistik penyusunan anggaran pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, (6) Belanja modal tidak memoderasi hubungan antara sisa lebih perhitungan anggaran terhadap perilaku oportunistik penyusunan anggaran pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Penelitian ini memberi implikasi terhadap stakeholder theory pada aspek sekelompok orang, komunitas, atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap organisasi. Ini disebabkan karena pencapaian tujuan organisasi tergantung pada individu atas sekelompok orang yang berada di dalamnya.
Penelitian ini memberikan informasi dan mampu membantu pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara mengatasi perilaku oportunistik penyusunan anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi dan umpan balik terhadap upaya mengoptimalkan anggaran daerah dalam membiayai pengeluaran dan penerimaan daerah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku