Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan prinsip
transparansi dan akuntabilitas sudah diterapkan desa Pepelegi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang dapat dilihat dari proses
perencanaan, pertanggung jawaban, pelaporan APB Desa yang selalu mengikut sertakan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
mendeskripsikan langkah desa pepelegi dalam penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas . Informan yang dipakai dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa,
kaur perencanaan dan Bendahara. Dengan teknik pengumpulan data yaitu :
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data berawal dari survei
pegawai balai desa, survei kebijakan desa pepelegi dan melakukan analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pemendagri Nomor
20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa sesuai pasal 2 pengelolaan
keuangan desa harus secara transparan, akuntabel dan partisipatif, desa pepelegi
sudah transparan dalam proses perencanaan pengelolaan anggaran desa dan
akuntatabel dalam proses perencanaan anggaran desa. Namun dalam penerapan
prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APB Desa tidak memiliki
hambatan, namun dalam alur penyusunan memiliki hambatan berkaitan dengan
pagu anggaran pemerintah yang tidak turun sesuai dengan tahapannya.