Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh mekanisme good corporate government (GCG) terhadap kinerja perbankan dengan manajemen risiko
sebagai variabel intervening. Variabel mekanisme good corporate government di ukur
menggunakan jumlah anggota dewan direksi, dewan komisaris, komisaris independen,
komite audit. Variabel kinerja perbankan diukur menggunakan rasio Return On Equity
(ROE), variabel manajemen risiko diukur menggunakan Loan to Deposito Rasio (LDR).
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kuantitatif Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive
sampling yang artinya pemilihan sampel berdasarkan karakteristik dan kriteria tertentu.
Sehingga penelitian ini menggunakan 20 perusahaan perbankan selama periode tahun
2016 ? 2019. Penelitian ini mendapatkan data sekunder yang berupa annual report dari
website IDX atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Teknik analisa data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda yang di hitung menggunakan
program SPSS.
Hasil penelitian ini menyatakan dewan direksi, dewan komisaris, komisaris
independen, komite audit (Mekanisme GCG) berpengaruh positif terhadap manajemen
risiko, akan tetapi tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, sedangkan manajemen
risiko berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan. Dari penelitian ini juga
menunjukan bahwa manajemen risiko mampu memediasi penuh hubungan mekanisme
GCG terhadap kinerja perbankan.