Abstract :
Waktu tunggu pelayanan obat adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep
sampai dengan menerima obat. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu
kegiatan di rumah sakit yang menunjang tercapainya pelayanan kesehatan yang bermutu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui waktu tunggu pelayanan obat non racikan di
Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian
ini merupakan penelitian non eksperimental dan pengambilan sampel dengan
menggunakan metode purposive sampling. Dilakukan perhitungan waktu tunggu
pelayanan resep obat non racikan dan dianalisis terhadap kesesuaian dengan standar
pelayanan minimal waktu tunggu. Waktu tunggu rata-rata obat non racikan dengan
jumlah R/3 adalah 49 menit, jumlah R/4 adalah 45 menit, dan jumlah R/5 adalah 46
menit. Hasil tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan
oleh Kepmenkes No.129 Tahun 2008.
Kata Kunci : Waktu tunggu, Obat non racikan